RETNO AYUDYAH A. W, 030111104 U
(2005)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA
SUNTIK SILIKON PADA SALON KECANTIKAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Hubungan hukum yang terjadi antara pelaku usaha salon kecantikan dengan konsumen terjadi karena keduanya memang saJing menghendaki dan mempunyai tingkat ketergantungan yang cukup tinggi antara yang satu dengan yang lain. Ini terjadi karena pelaku usaha sangat membutuhkan keberadaan konsumen sebagai pelanggan. dan begitu pula sebaliknya tanpa adanya pelaku usaha semua kebutuhan konsumen tidak akan dapat terpenuhi. Dengan adanya hubungan hukum ini, maka kedudukan konsumen dengan pelaku usaha salon kecantikan adalah seimbang. Hubungan hukum ini menimbulkan perjanjian, yaitu perjanjian pemberian jasa suntik silikon. Dimana dalam perjanjian tersebut menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi bagi para pihak. Pemenuhan atas hak dan kewajiban ini sangat penting agar masing -masing pihak tidak ada yang dirugikan
Actions (login required)
|
View Item |