AHMAD RADIAN, S.H., 031514153083 (2016) PENGELOLAAN DANA OPERASIONAL MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN KEUANGAN NEGARA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
abstrak.pdf Download (289kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
TESIS AHMAD RADIAN, S.H..pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi menteri/pimpinan lembaga melaksanakan tugas dan fungsinya sehari-hari, menteri/pimpinan lembaga diberikan dana operasional. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga adalah landasan hukum utama dalam pengelolaan dana operasional menteri/pimpinan lembaga. Dalam pelaksanaannya, pengelolaan dana operasional tersebut tidak dapat dilepaskan dengan peraturan menteri keuangan lainnya yang terkait dengan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 yang menyatakan bahwa Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga adalah dana yang disediakan bagi Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus, memberikan ruang bagi menteri/pimpinan lembaga untuk melakukan diskresi dalam penggunaannya. Dapat dipahami bahwa pengertian seperti itu bertujuan untuk memberikan keleluasaan dan kemudahan bagi menteri/pimpinan lembaga, namun di sisi lain penggunaan dana operasional sangat rentan penyelewengan jika penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya. Tentu saja yang paling penting adalah seorang menteri/pimpinan lembaga harus memahami mengenai diskresi serta parameternya. Untuk itu seorang menteri/pimpinan lembaga harus memahami dan melaksanakan prinsipprinsip good governance dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) khususnya asas tidak menyalahgunakan kewenangan agar penggunaan dana operasional sesuai dengan tujuannya yaitu membantu kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi menteri/pimpinan lembaga. Yang tidak kalah penting dalam pengelolaan dana operasional menteri/pimpinan lembaga adalah adanya prinsip check and balance. Dengan adanya prinsip check and balance, akan membantu seorang menteri/pimpinan lembaga dalam menggunakan dana operasionalnya.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TH.47/16 Rad p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Dana Operasional, Diskresi, Good Governance, Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, dan Check and Balance. | ||||||
Subjects: | K Law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id | ||||||
Date Deposited: | 15 Dec 2016 17:11 | ||||||
Last Modified: | 15 Dec 2016 17:11 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/49327 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |