KEWENANGAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM MEMERIKSA DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Rhaksy Gandhy Arifran, S.H., 031214153064 (2016) KEWENANGAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM MEMERIKSA DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
abstrak.pdf

Download (243kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
tesis rhaksy (Perpus).pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Perlu digarisbawahi bahwa di dalam UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan bukan tentang pengadilan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi, adanya penyimpangan hukum yang telah menimbulkan multitafsir dan membuka peluang kekacauan hukum. Bahkan, keberadaan Pengadilan Tipikor ternyata dijadikan angin segar bagi pihak yang menginginkan KPK menggunakan pasal TPPU dalam penyidikan dan penuntutannya. Dan dalam perkara a quo sangat merugikan terdakwa karena berhadapan dengan sesuatu ketentuan hukum yang tidak mempunyai kepastian hukum, hal ini yang melatar belakangi rumusan masalah ini antara lain; Apakah pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana pencucian uang dan Bagaimana “ratio decidendi” putusan pengadilan tindak pidana korupsi terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang, dengan menggunakan pendekatan undang-undang, konseptual dan pendekatan kasus terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 20/ PID.SUS/ TPK/ 2013/ PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Drs. DJOKO SUSILO, SH.,M.Si, diperoleh hasil analisis bahwa di dalam UU Tipikor untuk TPPU yang tindak pidana asalnya (predicate crime) dari Tindak pidana korupsi, dan keduanya disidangkan secara bersamaan, maka perkara TPPU tersebut masuk dalam yurisdiksi pengadilan tindak pidana korupsi, Sebagaimana diketahui dalam Undang Undang No 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 6 disebutkan ada 3 kewenangan pengadilan korupsi yaitu memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang yang pidana asalnya dari Tindak Pidana korupsi, dan tindak pidana lain yang secara tegas ditentukan sebagai Tindak Pidana Korupsi.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TH 48/16 Ari k
Uncontrolled Keywords: Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Korupsi.
Subjects: K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Rhaksy Gandhy Arifran, S.H., 031214153064UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorNUR BASUKI MINARNO, PROF.,DR.,S.H.,M.HUMUNSPECIFIED
Depositing User: Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id
Date Deposited: 15 Dec 2016 17:17
Last Modified: 15 Dec 2016 17:17
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/49329
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item