BRAMADBA YUALINO SURIAKTO
(2004)
ALOKASI KERUGIAN FISKAL SETELAB PENGHlTUNGAN KOMPENSASI KERUGIAN DALAM LAPORAN KEUANGAN FISKAL PT. X SURABAYA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Perusahaan yang mengalami kerugian yang sangat besar akan menghadapi sejumlah permasalahan khusus terutama menyangkut kewajaran pengukuran aktiva pajak tangguhan dan tingkat kepastian akan diperolehnya laba fiskal pada periode-periode mendatang.
Dengan berlakunya Standar Akuntansi Keuangan No. 46, Tahun 2001 maka perusahaan yang telah go publik wajib memperlakukan konsekuensi pajak dari suatu transaksi yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1999 dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan.
Kondi~; tersebut direspons oleh PT. X dengan mengakui adanya akun Aktiva Pajak Tangguhan dan Kewajiban Pajak Tangguhan sehingga akun tersebut timbul pada Neraca. Aktiva Pajak Tangguhan teIjadi karena adanya beda waktul temporer yang 'dapat dikurangkan dan saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasikan sedangkan kewajiban pajak tangguhan teIjadi karena perbedaan waktultemporer kenapajak.
Dikarenakan kerugian yang diderita terlalu besar, maka kerugian tersebut tidak dapat dikompensasikan selama masa kompensasi (5 tahun). Sesuai SAK dan UU PPh No. 17 Tahun 2000, kerugian tersebut dapat dibebankan serta diamortisasi sesuai umur manfaat yaitu 4 tahun ( kelompok I ).
Actions (login required)
|
View Item |