KARAKTERISTIK TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA

TAJUS SUBKI, 031414153009 (2016) KARAKTERISTIK TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA. Thesis thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf

Download (336kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
THD.19-16 Sub k.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Kebebasan beragama di Indonesia dapat dilihat di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen kedua pada Pasal 28E ayat (1) dan (2). Akan tetapi terdapat pula pembatasan dalam UUD 1945. Warga negara yang tidak mentaati pembatasan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atas dasar tindak pidana penodaan agama. Di Indonesia tardapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana penodaan agama. Selain yang diatur secara lex generalis dalam KUHP, terdapat juga yang diatur secara lex specialis dalam undang-undang di luar KUHP yaitu dalam UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU Penodaan Agama), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dan UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Dalam hal mengawasi dan menentukan telah terjadinya suatu tindak pidana penodaan agama terdapat Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Dan Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Bakor Pakem) yang berada dibawah tanggung jawab dan naungan Kejaksaan Republik Indonesia. Penggunaan istilah Bakor Pakem berdasarkan Surat Keputusan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor Kep-004/J.A/01/1994 berdampak secara struktural sehingga tidak hanya terdapat unsur kejaksaan, tetapi juga terdapat unsur kepolisian, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan instansiintansi terkait. Mekanisme pembuktian tindak pidana penodaan agama yang pertama berdasar pada UU Penodaan Agama yaitu pada tahap awal cukup diberi peringatan keras melalui Surat Keputusan Bersama. Kedua berdasar Pasal 156a KUHP dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Putusan hakim dalam beberapa kasus tindak pidana penodaan agama yang dijatuhkan terdapat pertimbangan yang seringkali mendasar pada Pasal 156a KUHP dan pasal lain yang dalam unsur-unsurnya tidak terdapat unsur tindak pidana penodaan agama, yang secara langsung dapat berpengaruh dalam hal pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 THD.19/16 Sub k
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana Penodaan Agama, Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Dan Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Bakor Pakem), Putusan Hakim, Pertanggungjawaban Pidana
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure > K5015.4-5350 Criminal law
K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB270-280 Theory, philosophy, and science of religious law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
TAJUS SUBKI, 031414153009UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorBambang Suheryadi, S.H., M.Hum.UNSPECIFIED
Depositing User: Guruh Haris Raputra, S.Sos., M.M. '-
Date Deposited: 19 Dec 2016 16:59
Last Modified: 19 Dec 2016 16:59
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/49520
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item