LILIYAH LINDA FIANTI, 039914895
(2003)
PERCERAIAN MELALUI SMS (SHORT MESSAGE SERVICE) MENURUT HUKUM ISLAM.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Perceraian menurut UUP dan KID hanyalab sah apabila dilakukan di depan sidang pengadilan. Untuk itu suami yang akan menceraikan isterinya harusnya memgajukan permohonan kepada pengadilan untuk dapat diadakan sidang guna penyaksian ikrar talak. Adanya ketentuan ini tentu saja menyatakan babwa sahnya suatu perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Penjatuhan talak melalui sarana telekomunikasi khususnya SMS tidak dipandang sab menurut UUP dan KID karena tidak dilakukan di depan sidang pengadilan. Namun penjatuhan talak melalui prosedur ini merupakan talak yang sab jika dipandang dari hukum islam. Penjatuhan talak yang semacam ini telah memenuhi ketentuan tentang penjatuhan talak dengan tulisan. Hanya saja penjatuhan talak semacam ini dipandang sah bila ada kejelasan identitas tentang pengirimnya, artinya pengirim pesan itu harus benar-benar dari suami. Segala perbuatan hukum akan mendatangkan akibat hokum bagi pelakunya. Penjatuhan talak melalui sarana SMS bukanlab suatu perbuatan hukum menurut hukum positif, karena tidak melalui prosedur penjatuhan talak yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku, yaitu melalui pros4'dur pengadilan sehingga tidak mempunyai aktbat hukum apapun. Namun prosedur semacam ini merupakan suatu perbuatan hukum menurut hukum islam, sehingga mengakibatkan suatu akibat hukum. Untuk menjadikan penjatuhan talak melalui SMS sebagai akibat hukum maka sang suami harus mengajukan permohonan kepada pengadilan guna diadakan sidang untuk keperluan perceraian
Actions (login required)
|
View Item |