MEILYTHA HUDI PRADANI, S.H., 031142139 (2016) PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH KABUPATEN/KOTA DI BIDANG PERTANAHAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
abstrak.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
TESIS MELYTA.pdf Restricted to Registered users only Download (713kB) | Request a copy |
Abstract
Otonomi daerah menurut ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ( Selanjutnya disebut UUPDB / Undang- Undang Pemerintahan Daerah Baru) adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUPDB disahkan tanggal 30 September 2014 oleh Presiden Republik Indonesia kala itu Susilo Bambang Yudhoyono dan diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2014. Dalam ketentuan UUPDB, yaitu UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , urusan pemerintahan dibedakan dalam tiga klasifikasi, yaitu (i) urusan pemerintahan absolut, (ii) urusan pemerintahan konkuren, dan (iii) urusan pemerintahan umum. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut, Pemerintah Pusat (a) melaksanakan sendiri; atau (b) melimpahkan wewenang kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi. Sedangkan urusan pemerintahan konkuren, ada yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan ada pula yang ditentukan sebagai kewenangan daerah. Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota dicantumkan pula secara eksplisit dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UUPDB.Termasuk diatur mengenai pembagian urusan di bidang pertanahan. Sedangkan urusan-urusan pemerintahan konkuren lain yang tidak tercantum dalam Lampiran undang-undang dianggap sebagai menjadi kewenangan tiap tingkatan pemerintahan atau susunan pemerintahan masing-masing, yang penentuannya dilakukan dengan menggunakan prinsip dan kriteria pembagian urusan pemerintahan konkuren seperti yang dimaksud di atas. Urusan pemerintahan konkuren tersebut ditetapkan dengan peraturan presiden. Perubahan terhadap pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota yang tidak berakibat pengalihan urusan pemerintahan konkuren pada tingkatan pemerintahan atau susunan pemerintahan yang lain juga ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Perubahan-perubahan yang dipandang penting dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip dan kriteria pembagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud di atas. Menurut Pasal 16 UUPDB, Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren berwenang: (a) menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; dan (b) melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Norma, standar, prosedur, dan kriteria yang dimaksud tercermin dalam rumusan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Kewenangan Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga-lembaga pemerintah nonkementerian yang pelaksanaannya harus dikoordinasikan dengan kementerian terkait. Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud di atas, dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren diundangkan. Ditegaskan pula dalam Pasal 17 UUPDB, bahwa Pemerintahan Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dalam menetapkan kebijakan Daerah, Pemerintahan Daerah wajib berpedoman pada norma, standar prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Dalam hal kebijakan Daerah yang dibuat dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tidak mempedomani norma, standar, prosedur, dan kriteria tersebut, Pemerintah Pusat berwenang membatalkannya sebagaimana mestinya. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, Pemerintah Pusat belum menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria, maka penyelenggara Pemerintahan Daerah berhak melaksanakan sendiri Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerahnya. Meski disahkan akhir tahun 2014, pelaksanaan atas terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) tidak berjalan mulus. Sejumlah persoalan menyeruak, lantaran munculnya UU itu tidak dibarengi dengan peraturan pemerintah (PP) yang jelas. Khususnya terkait beberapa perubahan kewenangan pemerintah kota/kabupaten yang dilimpahkan ke pemerintah provinsi atau sebaliknya, maka asas apa yang mendasari kewenangan pemerintah daerah khususnya pemerintah daerah kabupaten/ kota dalam urusan pertanahan.Semoga tesis ini dapat menjadi bacaan yang bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembacanya.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TMK 120/16 Pra p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | otonomi daerah, desentralisasi , pemerintah kabupaten/kota, bidang pertanahan | ||||||
Subjects: | K Law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id | ||||||
Date Deposited: | 20 Dec 2016 19:34 | ||||||
Last Modified: | 07 Jun 2017 22:22 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/49679 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |