HERY KURNIYAWAN, 039710223 U
(2001)
EKSEKUSI TERHADAP JAMINAN FIDUSIA YANG MERUPAKAN BENDA PERSEDIAAN (DAGANGAN).
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Batasan terhadap benda persediaan (dagangan) sebagai jaminan fidusia adalah benda-benda yang diperjualbelikan atau diperdagangkan yang dapat diganti, yang tidak hanya ditentukan menurut nilainya tetapi juga jenisnya, seperti beras Cianjur, beras Pelita, kopi Robusta A, Semen Gresik, besi beton kualitas 1 (satu) dan lain-lain.
Pemberi atau debiturjidusia dapat mengalihkan benda persediaan (dagangan) yang menjadi jaminanjidusia dengan cara dan prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan sepanjang pemberi atau debitur jidusia tidak cedera janji (tidak memenuhi prestasi, baik yang berdasarkan perjanjian pokok, petjanjian jaminan jidusia, maupun petjanjian lainnya). Namun demikian untuk menjaga kepentingan penerima jidusia maka benda yang dialihkan tersebut wajib diganti dengan objek yang setara (tidak hanya nilainya tetapi juga jenisnya). Akan tetapi apabila pemberi atau debitur jidusia cidera janji, maka hasil pengalihan dan atau tagihan yang timbul karena pengalihan, demi hukum menjadi objek jaminan jidusia pengganti dari objek jaminan fidusia
Actions (login required)
|
View Item |