PROBORINI SUSI LANDARI, 039614301
(2000)
PENGATURAN KEBERADAAN BANK ASING DI INDONESIA DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAHNYA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Bertitik tolak dari uraian pada bab-bab sebelumnya, maka didapat beberapa kesimpulan sebagai berikut : Kedudukan bank Asing di Indonesia adalah sama dengan bank umum nasionaI. Hal tersebut ditegaskan dalam Undang Undang Perbankan tahun 1992. Dan dalam Undang Undang Perbankan yang barn no. 10 tahun 1998. Dengan kedudukan yang sarna tersebut, Bank Indonesia selaku pembina dan pengawas bank umum di Indonesia, memberi perlakuan yang sama pada bank Asing. Perlakuan yang sarna tersebut meliputi penilaian tingkat kesehatan bank, ,·maupun peraturan-peraturan Perbankan Nasional Indonesia. Tetapi Peraturan Perundang-undangan secara khusus yang mengatur tentang Bank Asing di Indonesia belum ada.
Karena peraturan perundang-undangan di Indonesia belum secara jelas mengatur hubungan hukum antara Nasabah dan bank, maka perlindungan hukum bagi nasabah bank Asing khususnya bersifat tindakan preventif. Misalnya saja peraturan yang ditetapkan Bank Indonesia mengenai tingkat kesehatan bank Asing yang boleh beroperasi di Indonesia, ataupun peraturan mengenai pencabutan ijin usaha bank Asing, apabila keberadaan bank Asing diaggap membahayakan Perbankan Nasional Indonesia.
Actions (login required)
|
View Item |