LUTHFI RACHMADI, 039814748
(2003)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA WAKTU TERTENTU YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dalam pembentukan kesepakatan kerja waktu tertentu terdapat syaratsyarat yang hams dipenuhi. Syarat -syarat tersebut adalah sebagai berikut:
a. Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
b. Dalam perjanjian kerja waktu tertentu tidak ada masa percobaan kerja.
c. Adanya kesepakatan dari kedua belah pihak untuk membuat kesepakatan kerja waktu tertentu.
d. Adanya kecakapan dalam membuat kesepakatan kerja waktu tertentu
e. Pekerjaan yang diperjanjikan haruslah bersifat :
1.Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
2.Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
3. Pekerjaan yang bersifat musiman
Actions (login required)
|
View Item |