ARIE ROCHMALIA, 039714547
(2001)
FIDUSIA ULANG DAN PREFERENSI PARA KREDITURNYA BERDASARKAN UNDANG -UNDANG No. 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dari uraian yang telah dikemukakan pada bab-bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa :
Fidusia ulang diatur dalam Pasal 17, Pasal 28 dan Pasal 8 UndangUndang Fidusia. Penyebutan urutan pasal-pasal tersebut disesuaikan dengan konstruksi yang mengikuti ketiga pasal tersebut. Pasal 17 dengan konstruksi yang tegas berisi norma larangan adanya fidusia ulang. Pasal 28 sebagai pendukung yang mempertegas Pasal 17. Sedangkan pasal 8 merupakan alternatif lain yang dapat diberikan pada debitur dalam hal fidusia ulang, yaitu pada suatu kredit sindikasi. Atau dengan kata lain bahwa fidusia ulang hanya dimungkinkan pada sebuah kredit sindikasi. Meskipun demikian, ada sesuatu yang mestinya diperhatikan dalam Undang-Undang fidusia tersebut, bahwa sebaiknya penegasan kemungkinan adanya fidusia ulang hanya ada pada kredit sindikasi langsung disebutkan dalam tubuh pasal yang kemudian baru dijabarkan lebih lanjut dalam penjelasannya. Hal ini akan lebih memperkecil kemungkinan kerancuan dan kesalahpahaman, mengingat, orang seringkali melupakan keberadaan penjelasan pasal dalam sebuah undang-undang.
Actions (login required)
|
View Item |