DEDY SETIYAWAN, 039514178
(2000)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERIMA WARALABA TERHADAP PEMUTUSAN SEPIHAK PERJANJIAN WARALABA OLEH PEMBERI WARALABA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Suatu perjanjian waralaba dapat herakhir dua cara yaitu herakhir secara otomatis karena habis jangka waktu perjanjiannya dan berakhir sebelum habis jangka waktunya, karena dikehendaki para pihak. Apabila perjanjian waralaba berakhir habis jangka waktunya, maka harus ditetapkan klausula~klausula dalam perjanjian bahwa penerima hak waralaba mempunyai hak untuk memperpanjang perjanjian waralaba. Sedangkan bila perjanjian waralaba berakhir sebelum habis masa berlakunya, maka harus ditentukan dalam kondisi apa suatu perjanjian waralaba dapat berakhir, baik oleh pemberi waralaba maupun penerima waralaba, agar pihak penerima waralaba terhindar dari pengakhiran perjanjian waralaba yang tidak adi!. Sehingga akan menimbulkan kerugian bagi pihak penerima waralaba sebagai akibat dari pemutusan petjanjian waralaba. Penerima waralaba telah menanamkan modalnya, dan mengembangkan usahnya yang kemudian pihak pemberi waralaba memutuskan petjanjian yang berakibat pada penghentian penggunaan merk milik pemberi waralaba masih mempu~yai kewajiban untuk tidak bersaing dengan pemberi waralaba dalam jangka waktu tertentu.
Actions (login required)
|
View Item |