LIM CENIAWATI METTA BONITA, 039514144
(1999)
AKIBAT HUKUM PEMUTUSAN DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA SERTA PENYElESAIAN SENGKETA BAGI LESSOR DAN LESSEE.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Petianjian sewa guna usaha yang berkembang dewasa ini didasarkan pada asas kebebasan berkontarak (pasal 1338 BW), sehingga pengaturannya lebih banyak diserahkan pada persetujuan bersama kedua belah pihak untuk menentukan hal-hal apa saja yang dianggap penting yang akan dicanturnkan dalam perjanjian sewa guna usaha Tidak ada ketentuan yang baku bagaimana bentuk dari perjanjian sewa guna usaha ini. Sehingga akibat hukumnyapun lebih banyak disesuaikan dengan klausula-klausula yang dicantumkan dalam perjanjian. Didalam praktek, kedudukan lessor biasanya lebih kuat sehingga dalam perjanjian sewa guna usaha ini kadang-kadang seluruh resiko ditanggung oleh lessee. lni menimbulkan s08tu rasa ketidak adilan bagi lessee, karena bila suatu perjanjian sewa guM usaha ini berakhir, mw lesseepun akan tuTUt menanggung kerugian. Bagi lessor barang obyek sewa guna usaha merupakan jaminan utama yang dapat ditarik kembali. lni bukanlah suatu tindakan penyitaan melainkan mengambil kembali hak milik lessor yang berada dikekuasaan lessee.
Actions (login required)
|
View Item |