Rr. WERDININGSIH, 039814629
(2001)
GERAKAN ACEH MERDEKA DALAM PERSPEKTIF SUBYEK HUKUM
INTERNASIONAL.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Kedudukan pemberontak dalam hukum intemasional diakui sebagai subyek hukum internasional. Subyek hukum yang demikian disebut insurgency dan belligerency. Dari dua subyek hukum internasional ini terdapat perbedaan hak dan kewajiban serta perlakuannya dalam hukum internasional. Belligerency mendapat perlindungan hukum menurut protokol 1\ tahun 1977 Konvensi Jenewa 1949 sedangkan insurgency tidak diberikan pengaturan yang baku dalam suatu konvensi internasionaLHal ini dikarenakan masalah pemberontakan adalah masalah dalam negeri suatu negara sehingga negara tersebut mempunyai kebebasan untuk menerapkan hukum nasionalnya terhadap peristiwa pemberontakan itu. Negara lain harus menghormati kedaulatan negara tersebut dengan tidak melakukan tindakan intervensi.
Actions (login required)
|
View Item |