I. Gst. Ngr. Bgs. Airawata, 039614320
(2000)
EXONERATIE CLAUSULE SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PADA PERJANJIAN KREDIT BANK.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Berdasarkan atas pembahasan dari permasalahan yang diuraikan dalam bab-bah terdahulu, maka dapat saya simpulkan sebagai berikut : 1) Jadi kata sepakatJkesepakatan itu adalah ada pada perjanjian kredit bank dalam bentuk perjanjian baku, dan tidak boleh dikatakan bahwa kesepakatan yang terjadi disini, akibat adanya unsur terpaksa dimana pihak yang kuat ( bank ) memaksakan kehendaknya pada pihak yang lemah ( pemohon kredit). Sebab segala keputusan untuk menerima (acceptatie) ataupun menolak terhadap syaratsyarat yang diajukanlditawarkan (aanbod, offerte ) oleh bank, sepenuhnya ada di tangan pemohon kredit itu sendiri.
2) A). Dilihat dari segilpihak kreditur ( bank ) itu sendiri pencantuman kIausul eksonerasi mempunyai fungsi preventif dan fungsi represif yang berlaku secara bersamaan, maksudnya adalah sebagai tindak pencegahan, yaitu untuk menghindari terjadinya kredit macet, dengan jalan melakukan tindakan represif berupa pelaksanaan klausul-klausul eksonerasi apabila debitur melakukan wanprestasi, ataupun jika bank merasa debitur tidak akan mampu mengembalikan kredit yang telah diterimanya.
Actions (login required)
|
View Item |