AGUS DARMAWAN, 039514239
(2000)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PENGUSAHA DI PT. KERAMIK DIAMOND INDUSTRIES.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Berdasarkan pada uraian-uraian dan penjelasan pada bab-bab terdahulu, malea dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
a. PT. Keramik Diamond Industries dalam hal melakukan pemutusan hubungan ketja terhadap pekerjanya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Undang-Undang No.12 tahun 1964 jo Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER031MEN/1996. Oalam melakukan pemutusan hubungan kerja dengan peketjanya tersebut, PT. Keramik Diamond Industries selalu mendasarkan pada alasan-alasan yang membenarkan pemutusan hubungan ketja tersebut. Setiap pemutusan hubungan ketja terhadap pekerja yang terjadi di PT. Keramik Diamond Industries selalu mengajukan ijin pada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah atau Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat. Dengan demikian PT. Keramik Diamond Industries dapat dikatakan teJah melakukan perlindungan hukum terhadap pekerjanya.
Actions (login required)
|
View Item |