FRANSISCA ASIH LESTARI, 039514174
(2000)
PERJANJIAN KREDIT DAN JAMINAN DALAM OFF SHORE LOAN BAGI PERUSAHAAN SWASTA DOMESTIK.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Tidak dilaksanakannya wajib lapor oleh perusahaan swasta dalam pinjaman komersial (kredit) luar negeri tidak mengakibatkan perjanjian kreditnya menjadi batal demi hukum, sebab wajih lapor bukan termasuk salah satu syarat sahnya suatu peIjanjian seperti yang diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam hal ini, wajib lapor yang diatur dalam Keppres No 59 Tahun 1972 jo. Keppres No.56 Tahun 1998 hanya merupakan syarat tambahan yang dibebankan kepada debitor setelah ia menerima kredit yang telah dicairkan (setelah peIjanjian kredit terbentuk), dengan demikian wajib lapor ini dapat dimasukkan kedalam kategori hukum sosial ekonomi. Dan karena peIjanjian kredit yang merupakan perJ anJ Ian pokoknya tidak batal demi hukum, maka peIJanJlan penJammannya yang bersifat accessoir juga tidak menjadi batal demi hukum. Sebab keberadaan perJanJlan penjamman mengikuti perjanjian pokoknya. Dan pihak yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi tersebut adalah Bank Indonesia yang bertindak selaku otoriter moneter di Indonesia.
Actions (login required)
|
View Item |