IWAN ARTO KOESOEMO, 039514098
(2000)
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN BONGKAR MUAT DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Pihak pihak yang memiliki kepentingan dalam suatu kegiatan pelayaran disamping pihak maskapai pelayaran, adalah mereka yang berniaga yaitu si pengirim barang the shipper ) dan si penerima barang ( the consignee ).
Konkretnya dalam suatu pengiriman atau pengapalan barang dengan kapal laut terdapat tiga pihak yang saling mempunyai hubungan hukum satu sama lainnya. Mereka adalah :
1. Pengirim barang ( shipper ), yaitu orang atau badan hukum yang memiliki muatan kapal / barang untuk dikirim dari suatu pelabuhan tertentu / pelabuhan pemuatan guna diangkut ke pelabuhan lainnya / pelabuhan tujuan.
2. Pengangkut carrier ), yaitu perusahaan pelayaran yang melaksanakan atau menyelenggarakan pengangkutan muatan dari pelabuhan pemuatan ke pelabuhan tujuannya, atau ke pelabuhan antara.
Actions (login required)
|
View Item |