ARIEF MUSTOFA, 039313783
(2000)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PEMAKAI TABUNG ELPIJI.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Kedudukan para pihak dalam perjanjian jual beli tabung elpiji adalah sebagai berikut : Agen tabung elpiji sebagai penjual dan konsumen tabung elpiji sebagai pembeli.Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban bertimbal balik antam kedua belah pihak (penjual dan pembeli) dimana kewajiban penjual merupakan hak pembeli, demikian sebaliknya. Tanggung gugat atas kekurangan volume elpiji atau tabung yang kosong dan atau bocor/rusak yang dibeli oleh konsumen dibebankan kepada pihak SPPBE dan Dealer Elpiji. Pihak SPPBE bertanggung jawab atas keselamatan, kualitas dan kuantitas pengisian tabung-tabung elpiji sedangkan Dealer dilarang mengurangi atau mengeluarkan elpiji ditabung elpiji yang telah ditentukan volumenya. Pihak pe.mma dikecualikan dalam tanggung gugal atas kekurangan volume tabUilg elpiji karena PERTAMINA hanya bertugas mcngatur dan mengawasi SPPBE dan Dealer dalam menjalankan kewajibannya.
Actions (login required)
|
View Item |