CIPTO, 039714468
(2003)
TANGGUNG GUGAT PELAKU USAHA LAMPU ELEKTRONIK TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Ada dua hal yang mendasari timbulnya tanggung gugat pelaku usaha lampu elektronik yaitu wanprestasi dan perbuatan melanggar hukum. Kedua hal ini meletakkan setiap pelaku usaha lampu elektronik sebagai subyek hukum yang bertanggung gugat atas kerugian konsumen dimana implementasi tanggung gugatnya dapat berupa 3 bentuk yaitu: penukaran lampu elektronik yang rusak dengan yang baru, pelayanan perbaikan, dan pengembalian uang transaksi. Bentuk-bentuk implementasi tanggung gugat ini dapat dilaksanakan melalui 3 cara yaitu langsung pada pelaku usaha lampu elektronik yang bersangkutan, penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan melalui proses pengadiIan yang mana diantara ketiga jalan ini yang paling banyak diambil oleh konsumen yaitu cara yang pertama yakni menuntut ganti rugi secara langsung kepada pelaku usaha lampu elektronik yang mempunyai hubungan jual beli secara langsung dengan dirinya (konsumen).
b) Kendala-kendala yang ada dalam proses pelaksanaan realisasi tanggung gugat pelaku usaha lampu elektronik selain dihadapi oleh konsumen juga dihadapi oleh pelaku usaha lampu elektronik khususnya pada tingkat pengecer/penjual lampu elektronik yang punya hubungan hukum jual beli secara langsung dengan konsumen. Kendala ini mengakibatkan pelaksanaan realisasi tanggung gugat pelaku usaha lampu elektronik menjadi tidak sederhana dan memakan waktu yang cukup lama. Namun bukan berarti dengan adanya kendala tersebut pelaku usaha lampu elektronik dapat melalaikan tanggung gugatnya, melainkan hanya masalah waktu saja yang dihadapi pelaku usaha lampu elektronik yang berkesempatan dalam memenuhi kewajiban hukumnya sebagai pelaku usaha.
Actions (login required)
|
View Item |