DEWI ANDRIYANI, 039914960
(2003)
HUBUNGAN HUKUM ANTARA PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN PENERIMA FASILITAS DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Berdasarkan atas pembahasan dari pennasalahan yang diuraikan dalam bab -bab terdahulu, maka dapat saya simpulkan sebagai berikut :
(a). Bahwa Keberadaan perjanjian kredit dalam perjanjian pernbiayaan konsumen adalah sebagai perjanjian pokok dari perjanjian pembiayaan konsumen, sehingga jika perjanjian kredit batal maka perjanjian pembiayaan juga akan batal;
(b). Bahwa pada dasamya ada 3 ( tiga ) hubungan hukum yang terjadi didalam perjanjian pernbiyaan konsumen yaitu :
( 1) Bentuk hubungan hukum antara pernberi fasilitas dengan penerima fasilitas dalam perjanjian pernbiayaan konsumen adalah perjanjian kredit.
(2) Bentuk hubungan hukum antara penerima fasilitas dengan supplier ( dealer) dalarn perjanjian pernbiayaan konsumcn ini adalah perjanjianjual beli.
Bentuk hubungan hukum antara pemberi fasilitas dengan supplier dalam perjanjian pembiayaan konsumen. pada dasarnya tidak ada hubungan yang terkait antara yang satu dengan yang lain.
Actions (login required)
|
View Item |