MEl KUSMIATI, 039914823
(2003)
ALTERNATIF UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM SEWA MENYEWA PERAlATAN BERAT.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Bahwa perjanjian sewa menyewa peralatan berat ini masih dapat berlaku sebagai perjanjian yang sah, tetapi dengan kondisi seperti sekarang perjanjian ini belum dapat memberikan rasa aman bagi kedua belah pihak, dengan bentuk dan format yang sederhana dapat mengakibatkan perbedaan persepsi terhadap substansi yang ada didalamnya.
2. Bahwa pencantuman klausula pemberian jaminan dan penyelesaian sengketa secara alternatif dimungkinkan dalam perjanjian sewa menyewa peralatan berat ini. Al;ternatif pemberian jaminan yang paling sesuai dengan sewa menyewa peralatan berat adalah dengan hak tanggungan yang diatur dalam Undang-undang Hak Tanggungan NO.4 Tahun 1994. Berkenaan dengan Penyelesaian , sengketa secara alternatif Galur non litigasi) diatur dengan Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dapat melalui Konsultasi, N egosiasi, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase.
Actions (login required)
|
View Item |