ROSITA, 030610808 U
(2005)
KEKUATAN MENGIKAT SURAT PERINTAH KERJA DARI EKSPORTIR KEPADA FORWARDER MENURUT HUKUM PERJANJIAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a.
Surat perintah kerja adalah merupakan petjanjian konsensuil dalam bentuk tertulis, dan telah memenuhi asas konsensualitas yang dipersyaratkan oleh pasal 1320 BW, yakni yang merupakan bagian yang fundamental dalam hukum perjanjian. Oleh karena tidak akan ditemukan adanya suatu perjanjian tanpa terlebih dahulu dipenuhi adanya konsensus antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, atau dapat disimpulkan bahwa persesuaian kehendak sudah cukup untuk timbulnya keterikatan kontraktual (consensualisme).· Pada dasamya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya adalah sah dalam arti mengikat sejak tercapainya kesepakatan mengenai hal-hal pokok yang diperjanjikan yakni pada saat dikeluarkanya surat perintah kerja tersebut dan ekportir kepada forwarder, serta telah memenuhi syarat-syarat untuk sahnya suatu peIjanjian, sebagaimana termaktub dalam pasa1 1338 BW yang menyatakan bahwa : "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-gundang bagi mereka yang membuatnya".
b.
Tindakan forwarder yang tidak dapat memenuhi prestasinya mengirim barang tepat waktu sampai ditempat tujuan sesuai isi .sura! perintah kerja yang telah disepakati bersama dapat di kategorikan kedalam wanprestasi dan pihak eksportir yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan pemenuban prestasi kepada forwarder.
Actions (login required)
|
View Item |