DENNY BAGUS ERWANTO, 039614399
(2000)
TANGGUNG GUGAT LESSEE TERHADAP LESSOR BILA TERJADI WANPRESTASI.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Hubungan hukum yang terjadi pada perjanjian leasing pada umumnya melihatkan 3 (tiga) pihak, yaitu lessor selaku pcnyedia dana, supplier selaku pihak yang menyediakan barang modal sebagai objek perjanjian leasing serta lessee sebagai pihak yang memerlukan barang modal, dengan kewajiban membayar kembali nilai harga barang modai tersebut kepada lessor secara angsuran.
Perjanjian leasing terjadi sejak lessee menanda tangani blanko kontrak yang telah disediakan lessor sampai batas waktu yang telah disepakati bersama masa perjanjian ini. pihak yang sering melakukan wanprestasi adalah lessee, untuk mengatasi hal ini, maka peraturan perundang-undangan memberikan suatu bentuk perlindungan hukum bagi lessor untuk mendapatkan haknya, sdaku pemhiaya modal dan pemilik barang modal. Upaya hukum yang diternpuh lessor dimulai dengan diberikannya peringatan kepada lessee untuk dilaksanakannya prestasi sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut, maka lessor berhak untuk mengambil barang modal miliknya.
Actions (login required)
|
View Item |