EKO SUPRIYANTO, 039614328
(2000)
WEWENANG DPR UNTUK MEMINTA KETERANGAN WARGA MASYARAKAT
Kajian terhadap Pasal 35 UU Nomor 4 Tahun 1999
tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Berdasarkan uraian di dalam Bab II, dan Bab III dapat disimpulkan bahwa: 1. UU Nomor 4 Tahun 1999 belum secara jelas dan tuntas mengatur mengenai pelaksanaan wewenang OPR untuk meminta keterangan terhadap pejabat negara atau pejabat pemerintahan, atau warga masyarakat
2. Keputusan DPR RI Nomor 16/DPR R1/1/1999-2000 tentang Peraturan Tata Tertib DPR RI yang mengatur mengenai kewajiban bagi individu yang dipanggit untuk hadir telah meLampaui substansi terutama berkaitan dengan Pasal 172 Peraturan Tata Tertib yang merupakan aturan pelaksanaan dari wewenang DPR rnerninta keterangan;
3. Pelaksanaan wewenang DPR untuk meminta keterangan warga masyarakat berbenturan dengan wewenang kepolisian sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan~
4. Terhadap pelaksanaan wewenang DPR untuk meminta keterangan belum memberikan perlindungan hukum kepada orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan dengan alasan bahwa tindakan DPR memanggil orang didasarkan kepentingan rakyat banyak yang dirugikan
Actions (login required)
|
View Item |