TRI WIJATMIKO, 049923061 E
(2001)
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP LABA/RUGI SELISIH KURS ATAS TRANSAKSI VALUTA ASING PADA PT XYZ SURABAYA PERIODE 1997-1998.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Krisis moneter yang melanda Indonesia mulai pertengahan Juli 1997 yang sampai saat ini belum selesai telah mempengaruhi sendi-sendi ekonomi nasional. Mata uang
rupiah yang terdepresiasi hingga lebih dari 100% disertai dengan slow down pertumbuhan ekonomi membuat ablity to pay tax pengusaha menurun. Sebenarnya dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1994 telah diatur ketentuan mengenai labaJrugi
selisih kurs, namun karena depresiasi rupiah yang sangat besar membuat para pengusaha terkena imbas rugi selisih kurs meski ada juga yang untung. Oleh karena itu pemerintah (fiskus) menerbitkan Kep. Menkeu No. 4491KMK.04/1997 dan diganti dengan Kep. Menkeu. No. 5971KMK.0411997, serta berbagai surat Edaran Dirjen Pajak. Inti dari ketentuan tersebut adalah memberi opsi kepada Wajib Pajak untuk
memilih apakah mengamortisasi kerugian kurs selama 5 tahun atau membebankan seluruhnya pada tahun 1997.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif karena peneliti tidaklah memandang obyek studi sebagai entitas diluar dirinya, namun peneliti ikut menyelami sebagai bagian dari obyek studi, sehingga data yang diperoleh meliputi data primer dan data sekunder. Hal ini sangat penting untuk mendukung desain penelitian deskriptif studi kasus yang memerlukan multi sumber data. Mengacu pada
desain ini penyajian bahasan dalam bentuk ilustratif namun pertanyaan permasalahan berkaitan dengan how dan why tetap akan terjawab. Prosedur komparatif digunakan untuk membandingkan fakta yang ditemukan dengan standar tertentu yakni ketentuan fiskal, dan dengan prosedur ini permasalahan ''why'' akan dideskripsikan. PT XYZ memilih mengamortisasi rugi kurs tahun 1997 sebesar
RpA5.224.542.926,85 dan melakukan pembebanan atas sisa amortisasi kerugian selisih kurs tahun 1997 ke dalam tahun 1998, 1999,2000 dan 2001 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No 54/PJ.42/1999. Dalam penelitian ini juga ditemukan bahwa PT XYZ menggunakan sistem pembukuan yang tidak taat azas karena pada tahun 1997 menggunakan sistem kurs tengah Bank Indoenesia, namun tahun 1998 beralih ke sistem kurs tetap. Jika alasan perubahan untuk tax avoidance tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 10 Tahun 1994 dan Kep. Menkeu. No. 5971KMK.04/1997. PT XYZjuga memasukkan kerugian
kurs dari transaksi-transaksi yang seharusnya tidak boleh dibiayakan yaitu transaksi valuta asing cash in bank, dan hutang jangka panjang-leasing, karena tidak relevan
dan tidak dibenarkan secara fiskal. Koreksi fiskal menyebabkan PT XYZ harus membayar pajak penghasilan dalam tahun pajak 1997 sebesar Rp. 1.141.482.100,00 selisih Rp. 1.344.900,00 lebih besar dari pada pajak penghasilan secara komersial dan hams membayar pajak penghasilan sebesar Rp. 6.906.591.400,00 pada tahun pajak 1998, sementara secara komersial nihil.
Actions (login required)
|
View Item |