SRIHARTATI, 030015143
(2003)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN SWASTA DAN NYELESAlAN- NYA MENURUT UNDANG-UNDANG NO.12 TAHUN 1964.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Full text not available from this repository.
(
Request a copy)
Abstract
Bahwa pemutusan hubungan kerja di perusahaan swasta dilakukan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 karena Undang-Undang Nomor 12 tahun 1964 menjadi dasar dibuatnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja RJ Nomor KEP-150/MEN/2000 tentang penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian di perusahaan. Bahwa Pemutusan Hubungan Ketja di Perusahaan Swasta haruslah di sertai dengan alasan-alasan hukum dan pelaksanaannya juga harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.
2. Bahwa apabila pekerja atau buruh telah di PHK, maka pekerja atau buruh tetap mendapatkan haknya yang berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian, yang harus dibayarkan oleh pengusaha atau majikan terhadap pekerja atau buruhnya.
Actions (login required)
|
View Item |