GATOT INDRA LAKSMANA
(2000)
PERAN BAGI BASIL PAJAK·PAJAK PUSAT SEBAGAI POTENSI SUMBER PENDAPATAN DAERAH DALAM MENGHADAPI OTONOMI DAERAH (STUDI KASUS DI KABUPATEN PASURUAN).
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Atas keinginan sejumlah daerah yang minta diberikan keleluasaan untuk mengelola daerahnya sendiri dan tidak lagi menggantungkan diri dari pemerintab pusat, telah direspon pemerintah dengan menerbitkan Undang-undang Nomor 22 dan 25 Tahun 1999, masing-masing tentang Pemerintahan Daerah, dan Perimbangan Keuangan Antara Pemerintab Pusat dan Daerah. Adanya undangundang tersebut bertujuan untuk menjadikan daerah otonom yang mandiri dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah dan mewujudkan sistem
perimbangan keuangan yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. KineIja pemerintahan daerah selama ini berdasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974. Namun dengan adanya undang-undang barn tersebut, keleluasaan daerah dalam mengatur keuangan daerah semakin diperbesar. Namun
tidak selamanya berarti bahwa perimbangan keuangan tersebut otomatis dapat membawa kemakmuran kepada daerah-daerah yang bersangkutan. Dapat teIjadi ketimpangan fiskal antar daerah apabila hal terse but tidak diiringi dengan kemampuan daerah dalam menggali potensi asli daerah. Ketimpangan tersebut diakibatkan karena kemampuan daerah dalam menghasilkan dana bagi kesinambungan pembangunan daerah adalah tidak sarna. Dalam menyikapi keadaan tersebut, di daerah Kabupaten Pasuruan juga telah dimulai pemikiran untuk menggali potensi sumber dana alternatif, yaitu dari bagi hasil pajak-pajak pusat yang dipungut dan dihasilkan di daerah. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif berdasarkan pendekatan studi kasus, penulis ingin memberikan gambaran lebih jelas atas kOhdisi yang ada di
Kabupaten Pasuruan dalam hubungannya antara penerimaan asli daerah dengan penerimaan pajak-pajak pusat di daerah.
Dilihat dari penerimaan yang bersumber dari pendapatan asli daerah di Kabupaten Pasuruan berdasarkan APBD tabun 1999/2000, dapat digolongkan ke dalam 5 bagian besar yaitu bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak, retribusi
daerah, pajak daerah, dan lain-lain pendapatan. Apabila mengikuti peraturan sebelum diundangkan UU No. 25/199, pada tabun 2001diperkirakan menyumbang pemasukan sebesar Rp. 31.452.386.564,- Namun apabila dapat diberikan tambahan dari bagi hasil pajak pusat yang dikelola oleh kantor pajak setempat, maka akan dapat menghasilkan Rp. 51.464.020.516,- atau sebesar 64,9%. Penambahan jumlah pemasukan yang sangat berarti inilah yang mendorong pemerintah daerah untuk meminta bagi hasil pajak pusat walau hanya sekitar 10%.
Akhimya pe'nulis berkesimpulan bahwa sumber dana dari bagi hasil pajak pusat adalah earn yang tepat dan sesuai dalarn membantu daerah dalam meningkatkan penerimaannya. Sebingga kiranya dapat diusulkan bahwa bagi hasil pajak dapat dijadikan salah satu alternatif penerimaan daerah dalam rangka sumber dana pembangunan daerah.
Actions (login required)
|
View Item |