WAHYU JADMIKO, 039614436
(2000)
TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI TERHADAP KREDIT USAHA TANI
(Studi Kasus KUD Sumber Rejeki Mojoagung Jombang).
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Bertitik tolak pada bab bab terdahulu, dapat dikemukakan beberapa kesimpulan sebagal berikut :
a. Pengurus Koperasi KUD mempunvai kewenangan untuk melaksanakan Penyaluran KUT. Sehingga Pengurus koperasi mempunvai kewenangan untuk menandatangani perjanjian pinjaman KUT dengan Bank Pelaksana, mencairkan dana KUT pada Bank Pelaksana dan rneneruskankannva langsung kepada petani atau melalui kelompok tani. Karena mempunyai kewenangan yang begitu besar maka tanggung jawab dari koperasi dalam hal ini diwakili oleh pengurus koperasi adalah bertanggung atas pelunasan KUT dati kelompoktani/petani kepada Bank Pelaksana seeara penuh.
b. Usaha untuk mengatasi tunggakan adalah dengan cara melakukan pendekatan seeara persuasif dengan membentuk tim penagih yang diketuai oleh Kakandepkop pk&M dengan melibatkan satpel Bimas, PPL, LSM dan menggenearkan gerakan pengernballan KUT. Penye1esaian KUT belurn sarnpai lewat jalur hukurn dengan rnelaporkan pihak-pihak yang terkait tunggakan KUT di Kejaksaan karena kebanyakan tunggakan KUT itu mengendap di tangan penerima KUT. Dan jika lewat jalur hukum belum tentu dana KUT kembali. Dan Pemerintah masih melihat bahwa para pelaksana KUT dalam hal ini Koperasi (executing) masih punya itikad baik da]am soal KUT.
Actions (login required)
|
View Item |