RINA RAHMAWATI
(2000)
PRAKTEK PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) ANTARA PT. BANK BALI DENGAN PT. ERA GIAT PRIMA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Berdasarkan pembahasan mengenai permasalahan sebagaimana diuraikan dalam bab-bab sebelumnya maka kesimpulan yang dapat ditarik sebagai berikut :
a. Syarat pertama yang harus dipenuhi didalam perjanjian pengalihan piutang (cessie) adalah adanya akta otentik atau akta dibawah tangan. Syarat ini sifatnya mutlak. Hal ini karena setelah selesai penandatanganan didalam akta cessie maka teIjadi penyerahan hak. Yang semula hak piutang atas nama yang dimiliki oleh cedent (kreditor lama) beralih kepada cessionaris (kreditor baru) betekening / pemberitahuan merupakan syarat kedua dari adanya peIjanjian pengalihan piutang (cessie). Betekening terhadap debitor bukan merupakan suatu keharusan. Hal ini karena betekening tidak terlalu penting dalam pemindahan kekuasaan atas piutang tersebut
b. Peljanjian pengalihan piutang (cessie) antara PT. Bank Bali dengan PT. Era Giat Prima adalah sah menurut hukum. Hal ini karena adanya kesepakatan bagi kedua belah pihak, adanya kecakapan didalam melaksanakan perbuatan hukum, adanya hal tertentu dan didasarkan pada suatu sebab yang hala1. Problematik yang ada di Bank Bali adalah tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak debitor. Sebagaimana normalnya cessie, pemberitabuan harus dipenuhi yang mana pemberitahuan ini merupakan syarat kedua dari cessie.
Actions (login required)
|
View Item |