DONY ROSADY, 039514260
(2000)
PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP PERJANJIAN JUAL -BELl TIDAK TERTULIS DITINJAU DARI KASUS PT. NAFVIRA MELAWAN BRIDGEWATER CORP.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Jual -beli adalah suatu perjanjian yang menciptakan sebuah perikatan dimana salah satu pihak berkewajiban untuk memberikan sesuatu dengan timbal balik terpenuhinya sebuah harga dan pihak lain. Jual - beli mulai berlaku saat terjadi konsensus. Didalam sebuah perjanjian tidak tertulis, konsensus terjadi pada saat salah satu pihak melakukan akseptasi atas penawaran pihak yang lain. Dalam kasus posisi, Bridgewater Corp. dari Amerika telah mengakseptasi penawaran dari PT. Nafvira Indonesia. Kelemahan dari persetujuan yang telah mereka buat tersebut adalah tidak dituangkanya kesepakatan yang dicapai didalam sebuah kontrak jual -beli. Karena tidak terdapat kontrak secara riil diantara PT. Nafvira dengan Bridgewater Corp. maka pembuktian dari kasus ini adalah menggunakan keterangan saksi. Keterangan saksi baru dapat diterima sebagai alat bukti jika saksi adalah pihak yang telah terlibat secara langsung didalam terciptanya perjanjian tersebut, disamping itu juga diperlukan surat -surat, berkas -berkas ataupun akta -akta yang berhubungan dengan perjanjian tidak tertulis yang telah dibuat oleh PT. Nafvira dan Bridgewater Corp. dalam kasus tersebut.
Actions (login required)
|
View Item |