RIFKY NURACHMAN, 039514150
(2000)
TANGGUNG GUGAT PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN (STUDI KASUS : PDAM WILAYAH KOTA SEMARANG).
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dalam praktek perjanjian yang dibuat oleh pihak PDAM dengan pihak pelanggan merupakan perjanjian yang bersifat standart contracten (standar kontrak) yang dibuat oleh pihak produsen (PDAM). Dimana baik bentuk dan isi dari perjanjian tersebut telah ditentukan oleh PDAM. Sehingga dalam hal ini "bargainig position" dari pelanggan sangat lemah. Perjanjian yang dibuat oleh pihak PDAM dengan pihak pelanggan selain merupakan perjanjian jual beli juga merupakan perjanjian sewa menyewa. Oleh karena itu hubungan hukum antara PDAM dengan pelanggan termasuk dalam kategori perjanjian campuran.
Actions (login required)
|
View Item |