VICTOR SURYADIPTA, 039S141492
(2000)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN DALAM
MASALAH KEPAILITAN.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dari pembahasan pada bab-bab sebelumnya maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa :
a. Pernyataan pailit seorang debitur tidak berpengaruh terhadap kreditur pemegang hak tanggungan. Karena di dalam ilmu hukum perdata, seorang pemegang Hak Tanggungan mempunyai hak yang disebut Hak Separatis. Hak separatis ini adalah hak yang diberikan oleh hukum kepada kreditur pemegang Hak Tanggungan yang menyatakan bahwa barang jaminan yang dibebani dengan Hak Tanggungan tidak termasuk kedalam harta pailit, dan kreditur berhak untuk melakukan eksekusi berdasarkan kekuasaannya sendiri yang diberikan oleh undang-undang sebagai perwujudan dari hak kreditur pemegang Hak Tanggungan untuk didahulukan dari para kreditur lainnya. Dengan berlakunya hak separatis ini, maka pemegang Hak Tanggungan tidak boleh dihalangi haknya untuk melakukan eksekusi terhadap objek Hak Tanggungan yang dipegangnya. Tetapi kenyataannya, kedudukan kreditur pemegang hak tanggungan pada peraturan mengenai Kepailitan yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 justru menjadi rancu, bahkan Undang-Undang Tentang Kepailitan ini cenderung tidak mengakui adanya hak separatis dari kreditur pemegang Hak Tanggungan. Hal tersebut dapat terbukti dengan adanya masa penangguhan (stay) seperti yang dimaksud dalam Pasal 56 a ayat 1 Undang -Undang Kepailitan
Actions (login required)
|
View Item |