Atika, 039313813
(1997)
PENGATURAN HAK PAKAI SEBAGAI OBYEK PERJANJIAN PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dalam perolehan tanah baru dapat dilakukan dengan meminta hak dengan Hak Pakai, apabila telah diperoleh izin lokasi dan tanahnya sudah dibebaskan. Hak Pakai disini dapat diperpanjang dan selanjutnya dapat diperbarui. Sedangkan Hak Pakai diatas tanah Hak Milik yang diperoleh dengan pemberian tanah oleh pemegang Hak Milik, tidak dapat diperpanjang namun dapat diperbarui. Untuk HGB, dapat dirubah menjadi Hak Pakai dengan cara pelepasan hak (yang lama) serta dimintakan hak yang baru.
Untuk melindungi Hak Pakai dari pemanfaatan yag tidak sesuai maka ditentukan pula hal-hal yang menyebabkan bapusnya Hak Pakai. Apabila Hak Pakai ini hapus maka bekas pemegang Hak Pakai itu wajib mengembalikan tanabnya kepada Negara, Pemegang Hak Pengelolaan atau Pemegang Hak Milik.
Actions (login required)
|
View Item |