KURNIAWAN CATUR ANDRIANTO, 039213463
(1996)
WASIAT KEPADA AHLI WARIS SUATU STUDI KASUS PUTUSAN MA NO. 37 K/AG/1995.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Perbedaan pendapat mengenai masih berlaku atau tidak berlakunya ayat-ayat wasiat, sama-sama didukung oleh dalil-dalil yang kuat dan sesuai dengan kaidah hukum agama.
2. Lembaga wasiat memungkinkan dilakukannya penyimpangan pembagian waris menurut hukum faraidl, dan membaginya sesuai dengan rasa keadilan pewaris dan ahli warisnya.
3. Rasa keadilan manusia seringkali berubah-ubah sesuai dengan waktu, perkembangan kesadaran dan pengetahuan dari pihak yang bersangkutan.
4. Agama memerintahkan untuk memutuskan permasalahan berdasar ketentuan Allah dan rasul-Nya serta tidak semata-mata mengikuti pertimbangan manusia yang seringkali cenderung kepada hawa nafsunya.
5. Manusia diperkenankan untuk memutuskan dan menentukan pilihan berdasar rasa keadilan dan pertimbangannya di dalarn urusan dunia, selama tidak menyimpang dan bertentangan dengan ketentuan Allah dan rasul-Nya.
Actions (login required)
|
View Item |