Muhammad Mirza Rafeli, 031211131070 (2016) EMBARGO SEBAGAI MEKANISME PENDORONG KEPATUHAN NEGARA TERHADAP HUKUM INTERNASIONAL. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
|
Text (ABSTRAK)
50910 ABSTRAK.pdf Download (19kB) | Preview |
|
Text (fULLTEXT)
50910.pdf Restricted to Registered users only Download (454kB) | Request a copy |
Abstract
Pasca Perang Dunia ke-II yang banyak berjatuhan korban jiwa, negaranegara yang terlibat bersepakat untuk mewujudkan perdamaian dan keamanan Internasional dengan ditandai berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa. Peristiwa tersebut menjadi salah satu momentum pergeseran mekanisme paksaan terhadap negara-negara untuk mentaati hukum internasional yang sebelumnya banyak menggunakan kekerasan hingga pada akhirnya mengupayakan mekanismemekanisme non-kekerasan. Mekanisme-mekanisme non-kekerasan tersebut dicantumkan dalam BAB VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai pilihan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengembalikan kondisi yang dianggap mengganggu perdamaian dan keamanan internasional. Selain itu dalam perjanjian-perjanjian internasional lainnya, negara-negara yang bersepakat pun mencantumkan mekanisme paksaan non-kekerasan yang salah satunya adalah Embargo. Kata kunci : sanksi, sanksi ekonomi, embargo, internasional, hukum internasional
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK FH. 186-16 Raf e | ||||||
Uncontrolled Keywords: | sanksi, sanksi ekonomi, embargo, internasional, hukum internasional | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K109-110 Law societies. International bar associations | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Tatik Poedjijarti | ||||||
Date Deposited: | 11 Jan 2017 01:43 | ||||||
Last Modified: | 07 Jun 2017 22:06 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/50910 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |