BIMO PRASETIO, 039914886
(2004)
PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DIINDONESIA
(STUDI KASUS PERTAMINA MELAWAN KARAHA BODAS).
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Pembatalan, Pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internastonal di Indonesia dapat dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta Konvensi New York 1958. Pembatalan putusan arbitase internasional dapat dilakukan di Indonesia apabila putusan arbitrase tersebut dijatuhkan oleh lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional sepanjang putusan tersebut dijatuhkan di wilayah Republik Indonesia. Dasar pembatalan putusan arbitrase adalah ketentuan yang eliatur dalam Pasal 70 Undang-undang Arbitrase yang berlaku secara limitatif. Kewenangan pengadilan untuk membatalkan hanya terbatas pada kewenangan untuk memeriksa keabsahan dari segi prosedur pengambilan putusan arbitrase, dan boleh masuk ke pokok sengketa yang menjadi kewenangan lembaga arbitrase.
Actions (login required)
|
View Item |