KURNIAWAN CATUR ANDRIANTO, 039213463
(1996)
WASIAT KEPADA AHLI WARIS SUATU STUDI KASUS PUTUSAN MA NO. 37 K/AG/1995.
Skripsi thesis, Airlangga University.
Abstract
Perbedaan pendapat mengenai masih berlaku atau tidak berlakunya ayat-ayat wasiat, sama-sarna didukung oleh dalildalil yang kuat dan sesuai dengan kaidah hukum agama.
2.Lembaga wasiat memungkinkan dilakukannya penyimpangan pembagian waris menurut hukum faraidl, dan membaginya sesuai dengan rasa keadilan pewaris dan ahli warisnya.
3. Rasa keadilan manusia seringkali berubah-ubah sesuai dengan waktu, perkembangan kesadaran dan pengetahuan dari pihak yang bersangkutan.
4. Agama memerintahkan untuk memutuskan permasalahan berdasar ketentuan Allah dan rasul-Nya serta tidak semata-mata mengikuti pertimbangan manusia yang seringkali cenderung kepada hawa nafsunya.
5. Manusia diperkenankan untuk memutuskan dan menentukan pilihan berdasar rasa keadilan dan pertimbangannya di dalarn urusan dunia, selama tidak menyimpang dan bertentangan dengan ketentuan Allah dan rasul-Nya.
6. Islam mengutamakan penyelesaian pertikaian secara damai diantara sanak keluarga untuk mencegah rasa tidak enak hati yang bisa timbul bila penyelesaian dilakukan melalui pengadilan. Penyelesaian secara darnai tersebut mengikat para pihak.
Actions (login required)
|
View Item |