MARIATI SIMAMORA, 039313688
(1997)
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SEBAGAI KONSEKUENSI PENERBITAN OBLIGASI PEMERINTAH.
Skripsi thesis, Airlangga University.
Abstract
Meskipun Perjanjian Perwaliamanatan tidak diatur dalam Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 bukan berarti perjanjian tersebut tidak ada landasan hukumnya melainkan dapat kita gunakan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan No.1199/KMK.010/1991 tentang Pasar Modal sebagai aturan pelaksananya. Hal ini selaras dengan asas Kebebasan Berkontrak yang menjadi prinsip utama dalam perjanjian. Disamping itu ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dapat juga menarik ketentuan tentang perjanjian pinjam-meminjam uang yang diatur dalam BW.
b.Dleh karena hubungan hukum yang terjadi dalam Perjanjian Perwaliamanatan antara Emiten, Wali amanat dan Pemegang Dbligasi tidak seeara bersamaan khususnya Pemegang Dbligasi maka kedudukan serta haknya perlu diperhatikan. Mengingat kepentingannay juga tidak keeil dan ia bukan pihak penandatangan maka posisinya seeara hukum harus benar-benar terjamin. Dengan demikian tidak akan timbul ketimpangan antara kedudukan pihak yang satu dengan pihak yang lain berkaitan dengan kepentingannya.
Actions (login required)
|
View Item |