RIHANTORO BAYU AJI, 039814635
(2002)
STUDI KOMPARASI ANTARA UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAM DALAM KONTEKS PENEGAKAN HAM DI INDONESIA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Pengkajian yang ada pada Bab II dan Bah III dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut :
a. Antara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 26 Tabun 2000 tentang Pengadilan HAM terdapat persamaan-persamaan khususnya mengenai mekanisme pada hukum acaranya, hal ini tampak dari beberapa pasal yang telah diperbandingkan secara terminologi dan gramatikalnya tidak: berbeda.
b. Perbedaan antara dua undang-undang ini yang paling signifikan adalah adanya pergeseran-pergeseran institusional artinya pada mekanisme yang sama tetapi institusi yang berwenang berbeda, misalnya :
Penyelidikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berwenang adalah pihak: Kepolisian Rl Penyelidikan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dilakukan oleh KOMNAS HAM.
Actions (login required)
|
View Item |