ARLINA HARYUNINGSIH, 031211133061
(2016)
PERMOHONAN PAILIT TERHADAP PERSONAL GUARANTOR KARENA DEBITOR WANPRESTASI (Kajian Yuridis terhadap Putusan Nomor 13 / Pailit / 2010 / PN.NIAGA.JKT.PST, Putusan Nomor 51/Pailit/2004/PN.NIAGA.JKT.PST dan Putusan Nomor 29/Pailit/1999/PN.NIAGA.JKT.PST).
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Perkembangan di bidang bisnis yang begitu pesat memaksa pengusaha
memikirkan cara agar bisnisnya tetap berlangsung. Salah satu cara yang
digunakan adalah mencari tambahan dana. Bank merupakan badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bagi pengusaha, sumber
dana dapat diperoleh melalui pinjaman dari bank berupa kredit. Dalam dunia
perbankan pemberian utang oleh kreditor pada debitor, sebagai antisipasi dari
kreditor bila debitor ingkar janji, maka bank akan meminta debitor memberikan
jaminan bagi utangnya. Jaminan itu dapat berupa jaminan kebendaan dan jaminan
perorangan. Penjamin sebagai pihak yang memberikan jaminan merupakan pihak
yang dapat langsung diminta pertanggungjwabannya apabila debitor tidak mampu
memenuhi kewajibannya dan penjamin wajib memenuhi segala kewajiban debitor
terhadap kreditor yang berlaku pada saat debitor wanprestasi. Apabila debitor
ingkar janji, dapat ditempuh beberapa cara untuk menyelesaikan utang piutang,
salah satunya adalah dengan lembaga kepailitan. Dalam pembahasan ini, timbul
permasalahan apabila debitor utama dan terdapat debitor penjamin dimana debitor
utama melakukan wanprestasi. maka timbul persoalan jika tidak diteliti dan
dicermati dalam mengajukan permohonan kepailitan mengenai subjek yang dapat
dimohonkan pailit. Rumusan masalah yang diulas dalam penelitian ini adalah
Kewajiban Personal Guarantor Sebagai Utang yang dapat Dimohonkan Pailit dan
Permohonan Pailit terhadap Personal Guarantor. Metode yang dipergunakan
adalah penelitian Teoritik dan penelitian Doktrinal. Hasil dari penenlitian ini
dapat diketahui bahwa Apabila debitor yang dijamin oleh Penjamin melakukan
wanprestasi kepada kreditor maka timbul utang bagi Personal Guarantor tersebut.
Penjamin adalah debitor dari kewajiban untuk menjamin pembayaran oleh debitor
utama. Debitor yang berkewajiban untuk melunasi utang debitor yang telah jatuh
waktu dan atau dapat ditagih. Oleh karena Personal Guarantor adalah debitor,
maka Personal Guarantor dapat dinyatakan pailit, Kemudian apabila Personal
Guarantor tidak membayar utang tersebut maka dengan melihat syarat
permohonan pailit, maka Penjamin dapat dimohonkan pailit. Kemudian
Permohonan Pailit terhadap Penjamin harus setelah upaya hukum terhadap debitor
yang wanprestasi. Namun, apabila pengajuan permohonan pernyataan pailit
terhadap penjamin dapat diajukan tanpa mengajukan permohonan pailit terlebih
dahulu kepada debitor apabila penjamin telah melepaskan hak istimewanya untuk
menuntut supaya benda-benda atau harta kekayaan debitor disita dan dijual
terlebih dahulu.
Kata Kunci : Kreditor, Debitor, Kepailitan, Penjamin
Actions (login required)
|
View Item |