REIMON SUPUSEPA, 030020941/ U
(2003)
PEMBEDAAN PENGATURAN TENTANG ABORTUS DALAM LEGI GENERALIS DAN LEX SPESIALIS.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dalam pasal 15 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 1992 dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Namun setelah sepuluh tahun diundangkan, belum dibentuk peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan "abortus provocatus medicinalis". Peraturan pelaksanaan pasal 15 Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tidak atau belum ada, menyebabkan ketidakpastian hukum.
b. Mengenai indikasi medis dan menyelamatkan jiwa ibu hamil, seringkali menjadi perdebatan, sebab undang-undang hanya menyebutkan "kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan pengguguran kandungan", kalau tidak jiwa ibu hamil menjadi taruhannya. Bahwa yang dimaksud dengan kondisi yang benar-benar mengharuskan dilakukan tindakan pengguguran kandungan adalah secara fisik ibu hamil terancam bahaya maut bila tidak dilakukan pengguguran.
Actions (login required)
|
View Item |