IKA MARTHAHAYU, 039914833
(2003)
PROSTITUSI : LEGALITAS DALAM HUKUM POSITIF, KHUSUSNYA DI JAWA TIMUR.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Bahwa hingga saat ini di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan yang secara jelas dan menyeillruh mengatllr masalah prostitusi. Berkaitan dengan masalah prostitusi, hukllm positif Indonesia masih menggunakan KUHl> dan peraturan perundang-undangan di luar KUHP seperti UU No. 711984 ten tang pengesahan konvensi Penghapllsan Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of all fonns of Discrimination Against Women), dan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagai dasar hukumnya. Pengaturan yang ada sifatnya parsial atau sebagian. Pada ummnnya peraturan yang ada hanya mengatur mengenai para genno/mucikari dan mereka yang memudahkan atau menyediakan tempat untuk praktik prostitusi, sedangkan untuk pengaturan lebih lanjut mengenai prostitue diserahkan pada tiap-tiap daerah dalam bentuk Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah. Di Jawa Timllf beilim ada Peraturan Daerah tingkat propinsi yang berlaku menyeluruh di Jawa Timur mengenai prostitusi. Peraturan Daerah yang ada mengenai prostitusi sifatnya masih per daerah.
Actions (login required)
|
View Item |