ENDANG SRI ARTI RAHAYU, 039914816
(2003)
PIDANA MATI DITINJAU DARI PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERPIDANA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Pidana mati masih diakui eksistensinya dan masih diperlukan dalam hukum pidana Indonesia untuk menghukum pelaku kejahatan yang melakukan tindak pidana yang herat dan yang membahayakan kehidupan masyarakat Pencantuman ancaman pidaoa mati dapat ditemukan dalam KUHP dan perundangan-undangan di luar KUHP. Pidana mati merupakan sebuah polemik yang cukup lama diperdebatkan baik dalam forum internasional maupun nasional. Adaoya Amandemen Kedua Pasal 28 A dan Pasal28 ayat (1) UUD 1945 telah menimbulkan kontrovesi dikalangan ahl~ Komnas HAM. dan masyarakat pada umumnya. Pasal 28 tersebut secara implisit mengadung makna bahwa konstitusi tidak lagi mengizinkan pidana mati karena dianggap bertentangan dengan hak: asasi manusia yang paling mendasar yaitu hak: untuk hidup yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau non derogable human righl. Sehingga konsekuensinya KUHP dan perundang-undangan di luar KUHP yang masih mencantumkan ancaman pidana mati perIu dilak-ukan hak: uji materiil terhadap UUD 1945 karena berdasarkan asas lex superori undangundang yang lebih rendah tidak boleb bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi tingkatannya
Actions (login required)
|
View Item |