ABORSI DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM

MUTIK ASFIHANI, 030115277 (2005) ABORSI DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (abstrak)
51332.pdf

Download (338kB) | Preview
Official URL: http://www.lib.unair.ac.id

Abstract

Dalam hukum positif Indonesia, aborsi diJarang secara tegas dalam KUHP apapun alasannya, karena dianggap telah membunuh bakal manusia yang ada dalam kandungan seorang wan ita. Aturan yang melarang dengan tegas tersebut terdapat dalam Pasal 346-349 KUHP. Selain terdapat dalam KUHP aturan m~genai aborsi dapat dijumpai dalam UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, tepatnya Pasal 15. Aborsi dalam pasal tersebut diperbolebkan berdasarkan indikasi medis, yaitu apabila kehamilan itu dapat membahayakan jiwa si ibu bila diteruskan. Sedangkan aborsi dalam perspektif hukum Islam adalah dilarang sejak awal usia kehamilan karena telah terjadi proses kehidupan anak manusia dalam rahim. Hukum Islam hanya memberikan toleran kepada aborsi yang dilakukan dalam keadaan terpaksa atau darurnt seperti kehamilan yang membawa dampak berbahaya bagi nyawa si ibu apabila kehamilan diteruskan dikarenakan si ibu menderita penyakit yang berbahaya atau dapat juga dilakukan aborsi apabila kehamilan tersebut mengganggu perlcembangan jiwa dan mental si ibu. Dengan dilarangnya aborsi tersebut maka akan berdampak pada hukuman yang akan dibetikan apabila larangan abortus tersebut dilanggar seperti qishashi diyal, gharrah, dan kalaral.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB Per 135/05 Asf a (FILE FULLTEXT TIDAK TERSEDIA)
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Hukum Perdata
Creators:
CreatorsNIM
MUTIK ASFIHANI, 030115277UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorLILIEK KAMILAH, SH., M.HumUNSPECIFIED
Depositing User: Yuliana Ariandini Ayuningtyas
Date Deposited: 18 Jan 2017 17:35
Last Modified: 12 Jun 2017 19:10
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/51332
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item