ANTONIUS IWAN SOEGIHARTO
(1999)
KEBERADAAN KLAUSA SOSIAL DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Pengakuan secara internasional terhadap penghormatan yang tinggi terhadap manus yang pertama dalam bentuk organisasi adalah perlindungan terhadap buruh. Perwujudan penghormatan hak-hak asasi manusia ada dalam tujuh konvensi dari sekian banyak konvensi-konvesi yang dihasilkan oleh ILO yang disebut klausa sosial. Hal ini merupakan standard dalam perlindungan buruh. Akan tetapi gabungan dari doktrin kedaulatan dan ketentuan yang menentang intervensi tampaknya akan memustahilkan masyarakat internasional untuk mengambil tindakan yang berarti dalam konteks pelanggaran hak asasi manusia oleh negara. Dengan demikian untuk menjamin perlindungan hukum bagi buruh terhadap akses sewenang-wenang dari penguasa negara adalah upaya domestik untuk mendahului mekanisme perlindungan internasional.
Actions (login required)
|
View Item |