BEGI HERSUTANTO
(1998)
SENGKETA KLAIM WILAYAH ATAS KEPULAUAN SPRATLY DI LAUT CINA SELATAN.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Berbagai dasar tWltutan digWlakan oleh masing -masing negara Wltuk melakukan klaim yaitu meliputi dasar tWltutan yang bersifat historis yang dilakukan oleh Cina, Taiwan dan Vietnam,dasar tWltutan yang berkaitan dengan discovery dan okupasi ( Terra Nullius ) yang dilakukan oleh Filipina dan dasar tWltutan yang berkaitan dengan faktor alam yang juga dilakukan oleh Filipina melalui dalil Proximity, serta dasar tuntutan yang berkaitan dengan faktor alam yang dilakukan oleh Malaysia dan BrWlei Darussalam melalui tWltutan landas kontinen.
KemWlgkinan meningkatnya suhu konflik tetap ada, meskipWl ada pemyataan bersama yang dihasilkan oleh anggota negara -negara ASEAN yang dihasilkan dalam workshop di BandWlg Wltuk meningkatkan kerjasama di kawasan Laut Cina Selatan dan menyelesaikan konflik secara damai dan juga selama belum ada penyelesaian konflik secara jelas, tetapi kemWlgkinan penggWlaan kekuatan militer dalam jangka pendek masih dapat dihindari karena terjadinya krisis ekonomi yang melanda asia yang membuat negara -ncgara menjadi berpikir seribu kali terlebih dahulu Wltuk mengeluarkan dana dalam jumlah besar, mengingat peperangan memerlukan dana dalam jumlah besar. Tetapi tidak tertutup kemWlgkinan dimasa yang akan datang konflik ini akan berkembang ke arah penggunaan kekuatan militer jika masalah ini tidak segera diselesaikan, mengingat masalah batas ncgara merupakan masalah yang sangat sensitif.
Berbagai hal atau alasan dapat dijadikan dasar tWltutan dalam melakukan klaim sepanjang dasar tuntutan tersebut logis, tidak bcrtcntangan dcngan hukum intemasional dan kepatutan ( ex aequo et bono) dil11ana ex acquo ct bono juga tenllasuk dalam salah satu sumber hukwn intemasional. Tetapi setelah bcrlakwlya KHL 82 melalui pasal 289 tidak dapat diterima adanya klahn yang didasarkan atas alasan historis. Selain itu hukum intemasional seeara umwu dan KHL 82 khususnya, mengatur dan menekankan bahwa perolehan wilayah atau pcnctapan batas wilayah harus dilakukan melalui eara -eara damai dan diwujudkan mclalui perjanjian
,:
intemasional. Penggunaan hak hak sejarah sebagai dasar dalam mengajukan klaim dapat diterima sepanjang tidak mendapat tantangan dari negara lain, tctapi KHL 82 tidak dapat menyelesaikan masalah sengketa yang berkaitan den gall hak hak sejarah seperti yang dipersengketakan oleh Cina, Republik Sosialis Vietnam dan Taiwan.
KHL 82 juga telah mengatur altematif penyelesaian sengkcta scrta sar~Ula sarana penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan interpretasi dan penerapan dari konvensi terse but yang berkaitan dengan penerapan batas -batas laut serta menyediakan juga forum tempat proses penyelesaian sengketa dalam pasal 287 KHL 82 dan dalam pasa! 295 dikatakan bahwa setiap putusan dari forum tcrsebut bersifat tingkat akhir dan mempunyai kekuatan mengikat.
Actions (login required)
|
View Item |