EDY WINARKO
(1999)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NEGARA NEGARA KOLONG EQUATORIAL ATAS PENEMPATAN SATELIT PADA ORBIT GEOSTATIONER ( Tinjauan Dari Sisi Hukum Internasional ).
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
1.
Pe<manfaatan tintas Orbit Geostationeroleh negara-negara lebih m~nguntllllgkan negara-negara space powers, karena hal yang menyangkut tentaug Orbit Geostationer dan pemanfaatannya tunduk pada aturan hukum yang secara umum mengatur tentang roang angkasa dan pemanfaatannya bagi semua negara tanpa membedakan tingkat kemajuan telmologi maupun letak geographisnya.
2.
Ketentuan-ketentuan hukum internasional yang ada saat 101. belum memberikan perlindungan bagi negara-negara kolong, karena selain belum adanya aturan hukum yang khusus mengatur tentang Orbit Geostationer.juga disebabkan bahwa pelaksanaan aturan hukum yang ada masih menyerahkan pada kesadaran negaca-negara.
Actions (login required)
|
View Item |