INDRIANI SISWATI
(1999)
PENGAKUAN INTERNASIONAL TERHADAP STATUS TIMOR-TIMUR SEBAGAI SUATU NEGARA MERDEKA (STUDI TENTANG OPSI PEMBERIAN OTONOMI LUAS ATAU MERDEKA ATAS TIMOR-TIMUR).
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
I. Integrasi Timor-Timur dengan Indonesia yang diawali dengan lnvasi oJeh Angkatan bersenjata Indonesia pada tanggal 7 Desember 1975 tidak diakui oleh PBB dan Timor-Timur dianggap sebagai non-seJf governing territory. Sikap masyarakat Internasional terhadap integrasi Timor-Timur dengan Indonesia beragam ada yang memberikan pengakuan dan tidak.sehingga status wilayah tersebut sebagai salah satu propinsi Indonesia masih dipertentangkan.
2.
Unsur-unsur negara Menurut konsep negara yang tercantum dalalll pasal Konvensi Montevideo 1933. belum dapat dipenuhi secara sekaligus oleh Timor-Timur melainkan secara bertahap sampat akhimya terpenuhi semua. dan hal ini tidak menjadi alasan untuk tidak diberikannya pengakuan sebabJ8i suatu negara terhadap Timor-Timur oleh negara-negara lainnya.
3.
Terhadap existensi Timor-Timur sebagai suatu negara yang baru merdeka pengakuan secara de facto dan de yure dapat diberikan mengingat peroJehan kemerdekaan tersebut melalui suatu cam yang sah dan mumi menurut Hukum Internasional.
Actions (login required)
|
View Item |