NUNING SULISTYOWATI, 030115343
(2005)
PENGATURAN KUKUK TENTANG KERJA PADA MALAM
HARI DAN KERJA LBMBUR BAGI PEKERJA WAKITA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pemerintah telah memperhatikan nasib pekerja wanita yang melakukan kerja pada malam hari. Hal ini dibuktikan dengan diundangkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik: Indonesia. Nomor : KEP. 224/MEN/2003 tentang kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekeIjalburuh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00. Dalam hal ini PT Unilever Indonesia, Tbk Surabaya untuk pengaturan hak-hak normatif pekerja wanita belum sepenuhnya melaksanakan ketentuan yang berlaku yaitu pada penyediaan sarana transportasi antar jemput untuk pekerja wanita yang bekeIja malam hari dan kebebasan mengganti makan malam yang disediakan kantin perusahaan dengan sejumlah uang. T etapi
perusahaan ini telah memperhatikan kesejahteraan karyawan yang bekerja pada malam hari yaitu dengan memberikan kompensasi berupa premi keIja malam, hal ini dilakukan Untuk meningkatkan produktivitas karyawan yang bekerja pada malam hari.
Actions (login required)
|
View Item |